Informasi Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

1. Informasi tentang Bencana Alam

a. Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh

2. Informasi tentang Bencana dan Permasalahan Sosial

a. Informasi terkait Surat Edaran dan/atau Instruksi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta